Pemilihan Kepala Kampung di Berau Memasuki Tahap Persyaratan Administrasi

img

Hendratno

POSKOTAKALTIMNEWS.COM.TANJUNG REDEB- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) di Kabupaten Berau saat ini tengah memasuki proses tahapan seleksi persyaratan administrasi.

Pemilihan Kepala Kampung dijadwalkan secara serentak pada 2 November 2021 mendatang.

Menurut penjelasan Plt. Asissten 1 Pemerintah Daerah (Pemda) M. Hendratno, bahwa persyaratan administrasi dari calon kepala kampung yang dari luar Kabupaten Berau. Ada enam penekanan bidang urusan diantaranya dari segi  kesehatan, Capil tentang kewarganegaraan, pengurusan SKCK, pemeriksaan bebas narkoba dan tidak pernah dipidana lima tahun.

“ Sesuai Perda kita itu hanya mengatur tentang internal yang berada di Kabupaten Berau sementara ada di peraturan MK 128 itu dimungkinkan atau diperbolehkan calon kepala kampung dari luar Kabupaten Berau, ini lah yang perlu kita sinkronkan,” jelas Hendratno, Kamis (19/08/21).

Adapun persyaratan-persyaratan yang terafiliasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari instansi terkait. Itulah yang coba dipadukan antara keenam persyaratan yang tadi.

“Dan dari lima sudah berhasil disinkronkan sedangkan satu persyaratan yang tidak pernah dipidana lima tahun akan dibicarakan di lain tempat,” ujarnya lagi.

Dari arahan Kementrian kemungkinan akan ada penundaan berkaitan dengan PPKM, Apabila pilkakam dalam renang waktu priode 9 agustus sampai 9 oktober itu diluar dari penundaan.

Sementara hari pelaksanaan pada tanggal 2 november 2021 tetap sesuai jadwal.Bila PPKM Berau mendapat rekomendasi dari satgas kesehatan bisa dilaksanakan.

“ Maka hanya tinggal sistemnya saja, sehingga kita harus berhati-hati dan tidak melanggar amanat dari PPKM,”Tutup Hendratno. (sep/adv)